Berita seputar Medan dan sekitarnya

7 Tahun perkosa anak kandung sendiri

Sungguh tega Anotona Telaumbanua (40), yang telah menyetubuhi kedua anaknya sendiri selama bertahun-tahun. Anaknya yang berinisial LKT telah disetubuhinya sejak 2008 hingga 5 April 2015.
Sedangkan, anaknya yang berinisial SYT dicabulinya sejak 2012 hingga 9 Maret 2015.
Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono mengatakan, pemerkosaannya terjadi sejak 2008, saat anaknya berinisial LKT berusia 12 tahun dan SYT berusia 15 tahun.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan pihak gereja. Dari laporan tersebut, kami terus bergerak dan menangkap tersangka," katanya, Kamis (09/04/2015).
Anotona mengatakan, ia sangat menyesal telah meniduri kedua putrinya.
"Saya menyesal lah, menyesal kali. Saya setubuhi karena nafsu, sudah berulang kali saya tiduri, saat istri saya ke pajak (pasar) untuk berjualan. Pada malam hari saya tiduri. Saya tarik saja tangannya ke kamar lalu saya tiduri," katanya.
Sopan Jimy Susilo, pendeta di tempat Anotona beribadah, mengatakan bahwa pada awalnya yang mereka ketahui hanya kekerasan dalam rumah tangga.
"Tetapi anaknya mengakui, bukan hanya dipukuli, tetapi disetubuhi bapaknya sendiri. Setelah tahu, kami terus melaporkan kasus ini ke Polsek Delitua, tidak berapa lama, Polsek Delitua berhasil menangkap tersangka," ujarnya.
Dia menambahkan, tersangka pernah mengancam anaknya, dengan memotong ayam di depan anaknya."Setelah dipotongnya ayam tersebut, kepalanya diberinya kepada anaknya, dan bilang kepada anaknya, kalau kau bilang, seperti ini kau nanti, mati!...," tuturnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak no 23 tahun 2002 pasal 81,82 dan pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.