Meisad
Harefa dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terbukti bersalah membunuh guru tari,
Hendra Tumanggor, dan dihukum 19 tahun penjara, Selasa (14/4/2015).
"Mengadili,
menyatakan terdakwa Meisad Harefa terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan pembunuhan dengan pemberatan terhadap Hendra Tumanggor. Menjatuhkan
hukuman pidana penjara selama 19 tahun," kata majelis hakim yang diketuai
oleh Hiras Sihombing itu di Ruang Cakra II.
Meisad
yang dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan terlihat
emosional. Wajahnya yang sejak awal persidangan nampak tenang, langsung berubah
merah.
Saat
digiring ke ruang tahanan sementara di belakang Pengadilan, Meisad sesekali mengusapkan
air matanya. Putusan hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Mirzha Erwinsyah yang menuntut selama 18 tahun penjara.
Di
luar sidang, abang kandung korban, G Tumanggor mengaku menghormati dan
menghargai putusan hakim.
"Saya
menghormati dan menghargai putusan hakim. Saya maunya hukuman mati,"
katanya.