Berita seputar Medan dan sekitarnya

Pembunuhan Keji Meisad terhadap Tumanggor


Meisad Harefa dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terbukti bersalah membunuh guru tari, Hendra Tumanggor, dan dihukum 19 tahun penjara, Selasa (14/4/2015).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Meisad Harefa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dengan pemberatan terhadap Hendra Tumanggor. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 19 tahun," kata majelis hakim yang diketuai oleh Hiras Sihombing itu di Ruang Cakra II.
Meisad yang dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan terlihat emosional. Wajahnya yang sejak awal persidangan nampak tenang, langsung berubah merah.

Saat digiring ke ruang tahanan sementara di belakang Pengadilan, Meisad sesekali mengusapkan air matanya. Putusan hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirzha Erwinsyah yang menuntut selama 18 tahun penjara.
Di luar sidang, abang kandung korban, G Tumanggor mengaku menghormati dan menghargai putusan hakim.

"Saya menghormati dan menghargai putusan hakim. Saya maunya hukuman mati," katanya.