Berita seputar Medan dan sekitarnya

Terlambat Urus Akta Kelahiran, Warga Didenda Rp200 Ribu

Ada kabar buruk bagi masyarakat yang belum memiliki Akta kelahiran. Pasalnya, Pemerintah Kota Medan akan memberlakukan denda sebesar Rp200 ribu kepada warga, ketika berusia di atas 17 tahun baru mengurusnya.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang administrasi kependudukan (Adminduk) terbaru.  Dimana, pada Pasal 27 menyatakan dengan jelas, agar setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
Kadisdukcapil Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, pihaknya akan memberlakukan denda sebesar Rp 200 ribu kepada masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran hingga berusia di atas 17 tahun.
Apalagi saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Adminduk terpakasa diberhentikan pembahasaannya, karena harus menyesuaikan dengan UU No 24 Tahun 2013 yang baru disahkan akhir tahun lalu.
“Saya coba usulkan kepada Pansus Ranperda Adminduk agar ada sebuah pasal yang mengatur mengenai besaran denda yang diberikan kepada masyarakat yang mengurus akta kelahiran ketika berusia di atas 17 tahun, semoga usulan itu dapat diterima,” ujar Muslim, Senin (17/2) lalu.
Diberlakukannya denda itu, kata Muslim, bukan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Namun untuk meningkatkan kemauan masyarakat agar sesegera mungkin mengurus akta kelahiran, apalagi sudah ada situs resmi milik Disdukcapil Medan untuk pendaftaran akta kelahiran secara online. “Ini juga upaya dalam memenuhi target pada 2015, seluruh masyarakat di  Kota Medan sudah memiliki akta kelahiran,” sebutnya.
Disinggung mengenai penerapan denda apakah akah melanggar UU No 24 Tahun 2013 Pasal 95. Dimana disebutkan petugas yang melakukan kutipan biaya atas dokumen kependudukan dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Muslim mengaku hal itu tidak akan melanggar UU tersebut. Karena, pihaknya tidak akan melakukan kutipan terhadap pengurusan berkas Adminduk seperti Akta kelahiran, Kartu Keluarga, e-KTP, Akta Kematian dan sebagainya.
“Denda diberlakukan hanya kepada masyarakat yang mengurus akta kelahiran ketika berusia di atas usia 17 tahun, sedangkan yang berusia di bawah 17 tahun tidak akan dikenakan denda apapun,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy membenarkan pembahasan Ranperda Adminduk tertenti karena baru disahkannya UU No 24 Tahun 2013.
Sedangkan mengenai denda yang akan diusulkan Disdukcapil Medan, Ikrimah tidak terlalu mempermasalahkannya, “Sah-sah saja itu dilakukan, asal meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus akta kelahiran,” ujar Ikrimah