Ada
kabar buruk bagi masyarakat yang belum memiliki Akta kelahiran.
Pasalnya, Pemerintah Kota Medan akan memberlakukan denda sebesar Rp200
ribu kepada warga, ketika berusia di atas 17 tahun baru mengurusnya.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang
administrasi kependudukan (Adminduk) terbaru. Dimana, pada Pasal 27
menyatakan dengan jelas, agar setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh
penduduk kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil setempat paling
lambat 60 hari sejak kelahiran.
Kadisdukcapil Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, pihaknya akan
memberlakukan denda sebesar Rp 200 ribu kepada masyarakat yang belum
memiliki akta kelahiran hingga berusia di atas 17 tahun.
Apalagi saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan
tentang Adminduk terpakasa diberhentikan pembahasaannya, karena harus
menyesuaikan dengan UU No 24 Tahun 2013 yang baru disahkan akhir tahun
lalu.
“Saya coba usulkan kepada Pansus Ranperda Adminduk agar ada sebuah
pasal yang mengatur mengenai besaran denda yang diberikan kepada
masyarakat yang mengurus akta kelahiran ketika berusia di atas 17 tahun,
semoga usulan itu dapat diterima,” ujar Muslim, Senin (17/2) lalu.
Diberlakukannya denda itu, kata Muslim, bukan dalam upaya
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Namun untuk
meningkatkan kemauan masyarakat agar sesegera mungkin mengurus akta
kelahiran, apalagi sudah ada situs resmi milik Disdukcapil Medan untuk
pendaftaran akta kelahiran secara online. “Ini juga upaya dalam memenuhi
target pada 2015, seluruh masyarakat di Kota Medan sudah memiliki akta
kelahiran,” sebutnya.
Disinggung mengenai penerapan denda apakah akah melanggar UU No 24
Tahun 2013 Pasal 95. Dimana disebutkan petugas yang melakukan kutipan
biaya atas dokumen kependudukan dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun
dan atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Muslim mengaku hal itu tidak akan melanggar UU tersebut. Karena,
pihaknya tidak akan melakukan kutipan terhadap pengurusan berkas
Adminduk seperti Akta kelahiran, Kartu Keluarga, e-KTP, Akta Kematian
dan sebagainya.
“Denda diberlakukan hanya kepada masyarakat yang mengurus akta
kelahiran ketika berusia di atas usia 17 tahun, sedangkan yang berusia
di bawah 17 tahun tidak akan dikenakan denda apapun,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy membenarkan
pembahasan Ranperda Adminduk tertenti karena baru disahkannya UU No 24
Tahun 2013.
Sedangkan mengenai denda yang akan diusulkan Disdukcapil Medan,
Ikrimah tidak terlalu mempermasalahkannya, “Sah-sah saja itu dilakukan,
asal meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus akta kelahiran,” ujar
Ikrimah